1.
Menyusun dan mensosialisasikan SOP, program K3,
dan pelatihan keselamatan kerja
2.
Melakukan inspeksi rutin, investigasi kecelakaan
kerja, menangani dan melaporkan kejadian kecelakaan kerja
3.
Mengidentifikasi potensi bahaya dan
mengambil langkah pencegahan
4.
Menyusun laporan dan dokumentasi K3 secara
berkala
5.
Melaksanakan, mengawasi dan bertanggungjawab
implementasi sistem K3 di lingkungan kerja
6.
Mengawasi penggunaan APD dan kepatuhan terhadap
prosedur keselamatan & pengadaan rutin
obat P3K ditepamta kerja
7.
Berkoordinasi dengan manajemen dan pihak
eksternal terkait implementasi K3 di Perusahaan.
1.
Pendidikan minimal D3/S1 Teknik Lingkungan,
Kesehatan Masyarakat, atau jurusan yang relevan.
2.
Pria ,usia maksimal 30 tahun
3.
Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U)
resmi dari Kemenaker RI
4.
Berpengalaman min. 1 tahun di bidang K3,
khususnya di perusahaan manufaktur ( Fresh graduate dipersilahkan melamar)
5.
Memahami regulasi K3 dan sistem manajemen
K3 / K3 Lingkungan
6.
Mampu menyusun dokumen K3:SOP,IK,laporan
kecelakaan kerja, dsb
7.
Mampu mengendarai mobil, memiliki SIM A dan siap
bekerja mobile bila dibutuhkan
8.
Komunikatif, tegas, dan mampu menjadi role model
dalam budaya keselamatan kerja
9.
Memahami manajemen GA
Oleh Disnaker Kab. Batang